Penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih SE-Kecamatan Marga Tiga Selasa 17 Juni 2025
27 Juli 2025 |
Administrator
| Pegumuman
Latar Belakang:
Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan usaha bersama berbasis potensi lokal dan semangat gotong royong. Untuk memperkuat legalitas dan operasional koperasi, dilakukan penandatanganan akta pendirian koperasi oleh para pengurus dan notaris.
Tujuan Kegiatan:
-
Memberikan legalitas formal terhadap pendirian Koperasi Desa Merah Putih di masing-masing desa.
-
Menyelaraskan pemahaman tentang fungsi, visi, dan misi koperasi desa.
-
Menegaskan komitmen seluruh desa di Kecamatan Marga dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Peserta:
-
Perbekel/Kepala Desa se-Kecamatan Marga
-
Calon pengurus dan pengawas koperasi dari masing-masing desa
-
Camat Marga
-
Notaris yang berwenang
-
Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten
-
Tokoh masyarakat dan pendamping desa
Hasil Kegiatan:
-
Telah ditandatangani Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dari seluruh desa di Kecamatan Marga.
-
Masing-masing koperasi mendapatkan salinan akta dan dokumen legal awal.
-
Meningkatnya pemahaman dan semangat kolaborasi antar desa dalam mengelola koperasi desa.